STIPAR hanya menyelenggarakan satu program
studi, dengan demikian dalam tahun 2013 mulai dilaksanakan SPMI untuk
program studi yang ada. Agar pelaksanaan SPMI dapat berjalan baik, maka
dibentuk Badan SPMI pada tahun 2013 yang bertugas untuk menyiapkan,
merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
serta mengembangkan SPMI.mutu yang telah dirumuskan. Dikontrol dan
dievaluasi terhadap pelaksanaan setiap standar mutu.
- Penjaminan Mutu dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu STIPAR.
- Ketua STIPAR, bertanggungjawab atas terbentuknya organisasi mutu dan terlaksananya penjaminan mutu di masing- masing unit.
- Pelaksana Program yaitu Ketua Program Studi , Ketua Badan Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat bertanggungjawab atas tersusunnya spesifikasi
program, pelaksanaan program dan tercapainya standar mutu serta
pengawasan mutu.
- Badan Penjamin Mutu STIPAR terdiri dari Koordinatir Penjamin Mutu
Sekolah Tinggi (UPM-ST), Koordinator Penjamin Mutu Program Studi
(UPM-PS), dan Koordinator Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
- Tim Asesor dan Audit Internal sebagai tim yang akan menilai kinerja
unit terhadap target sasaran mutu dan melakukan audit terhadap kepatuhan
terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku baik internal dan eksternal.
- Tim Asesor dan Audit Internal ditentukan dan disahkan oleh Ketua STIPAR Ende berdasarkan saran dari Badan Penjamin Mutu.
Manajemen pelaksanaan SPMI di STIPAR menganut sistem manajemen mutu dari siklus Penetapan- Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian –Peningkatan (PPEPP) yang akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu Pendidikan Tinggi di PT.
Komantar Terakhir